PSBB Diharapkan Mampu Tekan Kasus Corona

27-04-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan. Foto : Andri/Man

 

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan mampu menekan angka kasus positif virus Corona di negeri ini. Banyak aturan dalam PSBB yang harus ditaati masyarakat, seperti menggunakan masker, larangan mudik, dan tetap di rumah. Bila itu ditaati, cukup efektif memutus rantai penyebaran virus.

 

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan saat diwawancara via Whatsapp, Minggu (26/4/2020). "Otomatis penerapan PSBB akan menekan peningkatan kasus penyebaran Corona dengan lebih cepat. Bila semua aturan dalam PSBB berjalan normal dengan menjaga social distancing, pasti sangat mempengaruhi penyebaran virus."

 

Menurut Nasim, kebiasaan yang baik dengan selalu mencuci tangan, mengenakan masker, dan lain-lain sudah efektif mencegah penularan virus. Terbukti di beberapa negara prilaku positif tersebut di tengah wabah Corona dan kebijakan lockdown mampu menekan laju penularan. "Memang secara ekonomi akan sangat berpengaruh, tapi demi kebersamaan dan kemanusiaan, kita harus jaga dan antisipasi," harap politisi PKB itu.

 

Legislator dapil Jatim III ini juga menyerukan agar warga bangsa kompak dan menunjukkan semangat bersama dalam memerangi virus yang disebut juga dengan Covid-19 tersebut. "Oleh sebab itu semua harus kompak, semangat, dan bersama mengatasi masalah pademi global ini, mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan bangsa," tutup Nasim. (mh/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...